Invalid Date
Dilihat 174 kali
Tonggolobibi, 5 Februari 2024 – Pemerintah Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Kepala Desa Nomor 08 Tahun 2022 tentang Penertiban Pemungut Kelapa. Kegiatan ini berlangsung di kantor desa pada Rabu, 5 Februari 2024, dengan dihadiri oleh aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), petani kelapa, serta masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Kepala Desa Tonggolobibi, M. Saleh, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak pemilik kebun kelapa dari pencurian atau pemungutan kelapa secara ilegal.
Dalam peraturan ini, pemungutan kelapa hanya diperbolehkan bagi pemilik kebun atau mereka yang telah mendapatkan izin tertulis dari pemilik dan diketahui oleh pemerintah desa. Selain itu, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar, termasuk denda sebesar Rp 20.000 per biji kelapa yang diambil tanpa izin.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan menaati peraturan yang ada demi ketertiban dan kesejahteraan bersama. "Kami akan terus mengawasi pelaksanaan aturan ini dan berharap seluruh warga dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban di desa kita," ujar Kepala Desa.
Sosialisasi ini juga menjadi ajang diskusi bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan kendala terkait penerapan peraturan tersebut. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus mensosialisasikan aturan ini agar dapat dipatuhi oleh seluruh warga Desa Tonggolobibi.
Bagikan:
Desa Tonggolobibi
Kecamatan Sojol
Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini