Logo

Desa Tonggolobibi

Kabupaten Donggala

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Camat Sojol Buka Sosialisasi Panduan Penggunaan Dana Desa 2025

Camat Sojol Buka Sosialisasi Panduan Penggunaan Dana Desa 2025

Invalid Date

Ditulis oleh Ismail

Dilihat 113 kali

Camat Sojol Buka Sosialisasi Panduan Penggunaan Dana Desa 2025

Sojol, 13 Februari 2025 – Pemerintah Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan desa mengenai petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan di desa.

Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Siboang ini dibuka secara resmi oleh Camat Sojol, Asram, S.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara optimal serta sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, desa-desa di Kecamatan Sojol dapat menggunakan Dana Desa maupun ADD dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang ada. Kalau bisa, tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pengelolaannya transparan dan tepat sasaran," ujar Asram.

Sesuai jadwal, kegiatan ini seharusnya dimulai pukul 09.30 WITA, namun karena hujan deras, acara baru bisa dimulai sekitar pukul 11.00 WITA. Meski demikian, peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Tim Penyusun RKPDesa/APBDesa, Pengurus Bumdes/Bumdesma LKD, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas tetap antusias mengikuti jalannya kegiatan.

Selain membahas regulasi terbaru, sosialisasi ini juga menyoroti Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Panduan ini mengatur fokus pemanfaatan Dana Desa dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan melalui berbagai program strategis.

Berdasarkan panduan tersebut, Dana Desa tahun 2025 diarahkan untuk:

  1. Peningkatan Produksi Pertanian – Meliputi penyediaan sarana dan prasarana pertanian, seperti irigasi desa, alat pertanian, dan penyediaan bibit unggul.
  2. Penguatan Lembaga Ekonomi Desa – Mendorong pengelolaan hasil pertanian oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
  3. Diversifikasi Pangan Lokal – Mendukung pengembangan produk pangan berbasis potensi lokal guna mengurangi ketergantungan pada pangan impor.
  4. Pembangunan Infrastruktur Pendukung – Seperti jalan usaha tani, gudang penyimpanan hasil panen, dan akses pasar yang lebih baik.
  5. Program Pemberdayaan Petani dan Kelompok Tani – Termasuk pelatihan, pendampingan, dan bantuan modal usaha untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani desa.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Sojol berharap seluruh desa dapat memanfaatkan Dana Desa tahun 2025 secara efektif dan tepat sasaran. Camat Sojol juga mengingatkan agar setiap desa tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengikuti regulasi yang berlaku dalam pengelolaan Dana Desa maupun ADD, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaannya.

Kegiatan ini turut mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Donggala, dengan tembusan undangan disampaikan kepada Bupati Donggala serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Tonggolobibi

Kecamatan Sojol

Kabupaten Donggala

Provinsi Sulawesi Tengah

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia